Dunia Politik dan Ekonomi

Politik dan Ekonomi

Nasionalisme Indonesia vs. Hukum Internasional

Nasionalisme Indonesia vs. Hukum Internasional

Namun saat ini, banyak orang Dunia Politik dan Ekonomi Indonesia melihat dunia di luar republik kesatuan hanya dari sudut pandang Indonesia yang kukuh, sering digabungkan dengan bentuk nasionalisme yang sangat keras, jika tidak cukup chauvinisme.

Kebuntuan baru-baru ini dengan Cina di Laut Natuna Utara, pengambilalihan Wilayah Informasi Penerbangan (FIR) dari Singapura dan tenggelamnya kapal-kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, dalam beberapa hal merupakan hasil dari meningkatnya nasionalisme yang – bertentangan dengan Soekarno. resep – sedikit memperhatikan bagaimana hukum internasional sebenarnya bekerja.

Inilah saat dalam wacana hukum internasional, ada banyak pandangan dan pendapat yang berbeda tentang bagaimana hubungan antara kebijakan domestik negara dan hukum internasional harus dinegosiasikan.

Eric Posner dari University of Chicago menawarkan pandangan pragmatis bahwa negara harus mengikuti hukum internasional hanya jika melayani kepentingan nasional mereka. Untuk contoh terbaru, kita hanya perlu melihat kebijakan Donald Trump.
Baca Selengkapnya : Kesepakatan perdagangan Trump mengalahkan ekspektasi pasar, tetapi tidak akan meningkatkan pendapatan, kata para analis

Untungnya, ini bukan pandangan mayoritas. Banyak ahli – akademisi, politisi – masih percaya pada kesucian hukum internasional dan bahwa negara akan melakukan yang terbaik untuk menghormatinya.

Secara historis, Indonesia telah sangat percaya pada hukum internasional. Sejak kemerdekaannya pada tahun 1945, republik selalu mencari pengakuan atas gerakan politiknya di forum internasional melalui mekanisme yang dirancang oleh hukum internasional.

Indonesia bahkan telah mewarisi semangat hukum internasional dan anti-kolonialisme dalam UUD 1945, yang menetapkan bahwa karena kemerdekaan adalah hak yang tidak dapat dicabut dari semua bangsa, kolonialisme harus dihapuskan di mana saja di dunia.

Indonesia juga diuntungkan oleh hukum internasional dengan mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan. Berkat Konferensi Hukum Laut PBB, wilayah Indonesia bertambah lebih dari dua kali lipat.

Internasionalis Indonesia seperti Mochtar Kusumaatmadja dan Hasjim Djalal telah memainkan peran besar tidak hanya dalam mengambil keuntungan dari hukum internasional tetapi juga dalam membentuknya.

Tetapi pada abad ke-21, populisme yang tumbuh dan unilateralisme berarti bahwa negara menjadi lebih kuat dan sudut pandang yang berpusat pada negara lebih dominan dalam hubungan internasional.

Multilateralisme mengambil kursi belakang, seperti dapat dilihat dalam penarikan AS dari perjanjian internasional dan Brexit.

Politik Dalam dan Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*