Pilkada Digelar di Tengah Corona, DPR Menyebut Pemerintah Ngotot Melaksanakannya

Wakil Presiden Komite II DPR II Arwani Thomafi mengatakan, partai yang paling bertekad untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 diadakan meskipun faktanya pandemi Covid-19 belum berakhir. Politik Indonesia
“Kami harus mengatakan bahwa pemerintah memiliki kepercayaan diri untuk dapat memberikan kondisi dan jaminan, termasuk Satuan Tugas pada saat itu,” kata Arwani dalam diskusi virtual, Sabtu (25/7).
Arwani mengakui keputusan untuk mengadakan pemilihan lokal selama periode pandemi yang parah. Selain implementasi teknis, ia juga mengatakan bahwa anggaran tambahan diperlukan untuk menjadi tuan rumah acara tersebut. Dunia Politik dan Ekonomi
Namun, dia mengatakan bahwa selama pertemuan bersama dengan DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran tersedia.
“Anggaran pasti naik, menjamin Menteri Keuangan. Kelompok Kerja menjamin bahwa praktik (protokol kesehatan) dapat dilakukan”, tambahnya.
Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan yang sulit ditentukan pada pertemuan antara pemerintah dan DPR tentang penyelenggaraan pemilu adalah keyakinan bahwa penyebaran Covid-19 akan melambat.
Dapat dimengerti bahwa, dibandingkan dengan data yang diperoleh dari pihak Anda, pada saat ini, pasien dengan Covid-19 muncul dan terus tumbuh. Ekonomi Indonesia
“Pemerintah menawarkan argumen berdasarkan keinginan agar agenda politik ini tidak lagi ditunda,” jelasnya.
Read More: Publik Menganggap RUU HIP Telah Mengubah Pancasila Menjadi Ekasila
Sementara itu, dalam diskusi online yang sama, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa KPU pada awalnya memberikan sejumlah opsi untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak.
Pertama, acara ini diadakan pada Desember 2020. Kedua, diadakan antara Maret, Agustus atau September. Politik dalam dan luar negeri
Dia juga mengatakan bahwa partainya sendiri sebagai penyelenggara pemilu lebih siap dengan opsi yang terakhir.
“Pada kenyataannya, KPU itu sendiri lebih siap pada bulan September 2021, tetapi Perppu mengeluarkan bahwa keputusan harus diputuskan oleh Kamar Deputi dengan pemerintah,” kata Ilham dalam diskusi.
Karena itu, ia menjelaskan bahwa waktu untuk mengimplementasikan masalah itu bukan kontroversi yang panjang, KPU telah menyiapkan sejumlah syarat. Syaratnya disiapkan agar pelaksanaan Pilkada tidak meningkatkan penyebaran Covid-19.
“Melihat kondisi saat ini dan berbagai tempat di mana pemilihan masih banyak zona merah, meskipun sekali lagi perawatan kami tidak didasarkan pada zona merah, kami tetap berusaha,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Kamar Komisi Deputi II secara resmi menyetujui pelaksanaan pemungutan suara regional serentak untuk 2020 yang diadakan pada 9 Desember 2020. Sebelumnya, pemilihan umum ditunda dari apa yang semula dijadwalkan pada 23 September 2020 karena wabah coronavirus (Covid-19) di Indonesia.
Keputusan itu dibuat ketika Komisi II mengadakan rapat kerja dengan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan DKPP mengenai koneksi jarak jauh pada Selasa (14/4).
“Komite II dari Kamar Deputi menyetujui proposal pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemilihan lokal simultan pada tahun 2020 hingga 9 Desember 2020”, kata Presiden Komite II dari Kamar Deputi Ahmad Doli Kurnia.
Pilkada serentak 2020 akan menjadi pemilihan lokal serentak terbesar dalam sejarah Indonesia. Sebab, pemilihan umum akan melibatkan 270 daerah secara bersamaan.