Dunia Politik dan Ekonomi

Politik dan Ekonomi

Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme

Perpres TNI Ikut Tangani Terorisme

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap ada rapat bersama antara Komisi I, III dan unsur pemerintah untuk membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Partisipasi TNI dalam Penanggulangan Terorisme. Politik Indonesia

Proyek Perpres sudah diserahkan ke DPR oleh pemerintah, tapi masih di level pimpinan DPR. Menurut Arsul, pembahasan untuk membahas Perpres secara terbuka penting dilakukan, karena regulasi ini mendapat perhatian besar dari masyarakat.

“Komisi I campuran dan komisi III bisa melakukan rapat gabungan dengan pemerintah untuk mendengarkan pendapat masing-masing fraksi,” kata Arsul saat menjadi pembicara dalam webinar yang digelar PBHI, Jumat (14/8).

Read More: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) mengubah jadwal sidang pendahuluan Anita Kolopaking

Tidak hanya dari pemerintah dan RPD, Arsul juga meminta masyarakat sipil, khususnya yang fokus pada persoalan Perpres, untuk ikut berdiskusi. Selain itu, Arsul juga berharap masyarakat bisa memberikan banyak informasi tentang Perpres ini sebelum mendapat persetujuan. Dunia Politik dan Ekonomi

“Sedapat mungkin, elemen masyarakat sipil yang bersahabat juga bisa berkontribusi,” ujarnya. Ekonomi Indonesia

Saat itu, Arsul juga mengatakan bahwa Perpres tentang Partisipasi TNI dalam Penanganan Terorisme memiliki bagian yang perlu diharmonisasi sebelum disahkan.

Misalnya, kata dia, terkait sistem peradilan yang akan digunakan untuk menangani terorisme jika memang melibatkan TNI. Selama ini, kata dia, sistem peradilan yang diterapkan Indonesia untuk menangani terorisme adalah sistem peradilan pidana dan tidak berbasis keamanan nasional.

Asrul khawatir jika TNI dilibatkan, sistem peradilan akan berubah, meski pengadilan pemerintah selama ini terhadap teroris didasarkan pada penjahat, bukan keamanan nasional atau hulu ledak. Politik dalam dan luar negeri

“Artinya Anda harus melihat sejauh mana TNI bisa berpartisipasi (dalam proses hukum). Bahwa TNI boleh terlibat ya, tapi kita juga harus lihat (sejauh mana), ”ujarnya.

“Oleh karena itu, fokusnya pada peristiwa (melibatkan TNI) yang dianggap tidak bisa ditangani oleh Polri (hanya TNI yang akan terlibat),” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*