Positif Covid-19 Meningkat Jadi 60 Orang, karena Paslon Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membenarkan jumlah calon pasangan calon (bapaslón) Pilkada Serentak 2020 yang terpapar Covid-19 semakin banyak.
Arief mengatakan, data tersebut diperoleh dari hasil tes PCR yang diserahkan masing-masing ustadz pada saat pendaftaran, mulai Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9).
“Data calon yang dinyatakan positif saat uji smear, yang dilaporkan sampai saat ini sudah mencapai 60 calon yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Arief di sela rapat kerja Komisi II DPR RI di Jakarta. Kompleks Parlemen, Jakarta. Kamis (9/10). Politik Indonesia
Arief mengatakan, angka tersebut didapat dari hasil tes smear bunglon di 32 provinsi. Namun, kaplon positif Covid-19 telah ditemukan di 21 provinsi.
Pada Senin (07/07), jumlah bunglon yang dinyatakan positif Covid-19 tercatat sebanyak 37 orang. Kemudian meningkat menjadi 59 orang pada Rabu (9/9). Arief mengatakan, lonjakan jumlah tersebut terjadi karena adanya pemutakhiran data daerah KPU. Dunia Politik dan Ekonomi
KPU mewajibkan setiap drift Pilkada 2020 menjalani tes PCR sebelum pendaftaran. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 mewajibkan ustadz mempresentasikan hasil tes pada saat pendaftaran. Ekonomi Indonesia
PKPU melarang calon positif Covid-19 melanjutkan ke tahap selanjutnya. Kandidat harus menjalani perawatan dengan Covid-19 hingga dinyatakan negatif. Setelah negatif, calon hanya bisa melanjutkan tahap pendaftaran.
Read More: Mulyadi-Ali Mukhni yang membatalkan daftar PDIP
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten / Kota
menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon dan sehat jasmani, rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika sebagai pasangan calon peserta pemilu sesuai kalender untuk menentukan pasangan calon sebagaimana tercantum dalam ayat (5) “, terbaca pasal 50C ayat (6) PKPU. Politik dalam dan luar negeri