Dunia Politik dan Ekonomi

Politik dan Ekonomi

Kejaksaan Agung Mengajukan Rp400 Miliar Untuk Membangun Kembali Gedung yang Terbakar

Kejaksaan Agung Mengajukan Rp400 Miliar Untuk Membangun Kembali Gedung yang Terbakar

Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran Rp 400 miliar dalam APBN 2021 (APBN).

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu (22/8).

“Kejaksaan mensyaratkan Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui anggaran tambahan sebesar R $ 400 miliar pada tahun 2021 untuk pembangunan kembali gedung induk Kejaksaan Agung,” kata Setia dalam rapat kerja tersebut. Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9). Politik Indonesia

Setia menjelaskan, indikatif pagu anggaran RUPS yang disetujui Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun. Namun, dana untuk pembangunan gedung tersebut belum masuk dalam anggaran.

Dia mengatakan, kebakaran terjadi setelah pagu indikatif anggaran disetujui, sehingga Kejaksaan Agung mengusulkan anggaran tambahan.

Read More: Positif Covid-19 Meningkat Jadi 60 Orang, karena Paslon Pilkada

“Kebakaran tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan parah pada seluruh gedung induk Kejaksaan, menghambat jalannya tugas pokok, sehingga perlu dibangun kembali gedung tersebut,” kata Setia. Dunia Politik dan Ekonomi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam nomor 1, Desa Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu malam (22/8). Api baru bisa dipadamkan keesokan harinya.

Kejaksaan Agung menyebut kebakaran tidak membahayakan berkas perkara korupsi. Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimiladi mengatakan Kejaksaan Agung masih bisa melanjutkan pekerjaannya dengan menempati Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Ragunan dan Ceger. Ekonomi Indonesia

Kejaksaan memperkirakan kerugian akibat kebakaran di gedung utama mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis kerugian yaitu bangunan dan aset lain yang berada di dalam gedung.

Kepala Pusat Informasi Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, kerugian bangunan dan bangunan itu sendiri diperkirakan sedikitnya Rp. 178,3 miliar. Sedangkan kerugian aset yang terdapat di gedung tersebut mencapai Rp 940,2 miliar.

Hingga akhir Agustus lalu, Polri sudah memeriksa 105 orang yang menjadi saksi kebakaran di Kejaksaan Agung, termasuk lima Kepala Pejabat (PJU). Namun, polisi belum bisa mengungkap penyebab kebakaran tersebut. Politik dalam dan luar negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*