Jokowi Meminta Kapolri Untuk Tindak Tegas Pelanggar Protokol Pilkada

Presiden Joko Widodo mengimbau Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada serentak 2020.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Komisi Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas dengan Jokowi, Senin (28/9). Politik Indonesia
“Dalam pilkada, Presiden berharap para delegasi dapat menjaga protokol kesehatan secara ketat saat melaksanakan pilkada,” kata Airlangga dalam jumpa pers di Sekretariat Presiden YouTube.
Airlangga menjelaskan, Jokowi enggan jika pelaksanaan pilkada mengarah pada kelompok penularan Covid-19. Oleh karena itu, dengan tindakan polisi yang kuat, potensi keramaian bisa dihindari selama kampanye. Dunia Politik dan Ekonomi
“Agar tidak menjadi rombongan Pilkada nanti,” kata Airlangga.
Jokowi sebelumnya sempat memperingatkan ada tiga kelompok penularan Covid-19 yang perlu diwaspadai, yakni kantor, keluarga, termasuk pilkada.
Ia memerintahkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan polisi untuk memantau secara ketat pelaksanaan pilkada dan mematuhi protokol kesehatan.
Read More: Pimpinan MPR Mengajak Para Mahasiswa KKN Sambil Menyebarkan Moderasi Beragama
Menurut Jokowi, pelaksanaan pilkada tidak bisa ditunda karena tidak ada yang tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Ekonomi Indonesia
Merujuk negara lain, pilkada masih bisa berlangsung di tengah pandemi dengan protokol yang ketat, antara lain Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan.
Sedangkan Peraturan baru Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak memuat sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19. Politik dalam dan luar negeri
KPU berdalih tidak bisa menerapkan sanksi tersebut karena tidak diatur undang-undang.
Hukuman yang terdaftar berkisar dari peringatan tertulis hingga pelaporan ke polisi.
Pada ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 dijelaskan bahwa polisi dapat melakukan intervensi dengan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.