Mahasiswa ini di tangkap polisi di depok akibat menjual ganja untuk membayar uang kuliah

Seorang pelajar Depok bernama SAZ (19) ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan dan menjual 527 gram ganja di kawasan Sukmajaya, Depok, Sabtu (17/10/2020). Politik Indonesia
Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni mengatakan penangkapan berawal dari laporan adanya gangguan masyarakat yang menyebutkan rumah SAZ pernah menjadi tempat konsumsi dan transaksi ganja. Berdasarkan informasi tersebut, Bareskrim langsung menangkap pelaku yang memperoleh barang bukti ganja, kata Armayni kepada wartawan, Kamis (22/10/2020). Dunia Politik dan Ekonomi
Read More: Gempa Di Mukomuko Bengkulu Sebesar M 5,4 Terasa sampai Padang
Menurut pengakuan SAZ, dia membeli ganja dari buronan polisi bernama Aldi seharga Rp 5,6 juta. Jadi SAZ menggunakan mariyuana yang dia beli dan jual kepada teman-temannya dari kampus. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, karena barang bukti ada di tangan mereka, diduga kuat akan terjadi (pedagang dan pengguna),” ujarnya. Ekonomi Indonesia
Di hadapan penyidik, SAZ mengaku terpaksa menjual ganja untuk membayar uang sekolah. “Ya, untuk biaya sekolah,” kata SAZ. SAZ mengatakan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 1 juta dari hasil penjualan pesangon Anda. Biasanya, SAZ menjual ganja ke mahasiswa, serta ke kampusnya sendiri. “Jarang sekali, kadang untuk teman kuliah, kadang untuk pelajar,” ujarnya. Atas perbuatannya, SAZ dikenai pasal 114 ayat 1 ayat 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Politik dalam dan luar negeri