Dunia Politik dan Ekonomi

Politik dan Ekonomi

3 Pelaku Penembakan di Tangerang Siap Untuk Disidang

3 Pelaku Penembakan di Tangerang Siap Untuk Disidang

Ketiga pelaku asal Tangerang Raya tersebut mengajukan pengaduan penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, upayanya gagal setelah hakim menyatakan menolak proses praperadilan ketiga tersangka.

Sidang sebelumnya ditolak, kata Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum tersangka, Fiqri Koestiono, dalam petitum permohonan praperadilan mengatakan sebelumnya telah meminta agar penetapan klien tersangka dinyatakan tidak sah. Namun, dengan penolakan permintaan praperadilan, hakim menyatakan status tersangka kliennya tetap berlaku. Politik Indonesia

“Ya benar,” kata Fiqri saat dihubungi terpisah.

Fiqri mengatakan putusan pra-sidang telah dibatalkan sekitar dua minggu lalu. Setelah permohonan praperadilan ditolak, Fiqri mengaku akan fokus pada persidangan pokok kasus tersangka.

JPU menyatakan kasusnya sudah selesai dan siap disidangkan.

“Karena perkara ini sudah P-21, maka kalimat yang dimaksud hanya hukuman,” ujarnya. Dunia Politik dan Ekonomi

Sementara itu, menanggapi putusan praperadilan, Kapolres AKBP Tangerang Selatan Iman Setiawan mengatakan, proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Dengan demikian, status tersangka terhadap tersangka sudah dinyatakan sah.

“Ini menunjukkan proses penangkapan dan pengungkapan sudah sesuai prosedur,” kata Iman terpisah.

Seperti diketahui, tiga tersangka penembakan di Tangerang sudah memproses status tersangka sebelum diadili. Kuasa hukum tersangka, Fiqri Koestiono, mengatakan proses penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur menjadi salah satu alasan partainya mengambil langkah tersebut.

“Terutama karena prosedur penyidikan tersangka, ya. Karena sebelumnya klien kami tidak diidentifikasi sebagai kemungkinan tersangka, melainkan langsung kepada tersangka. Itu yang membuat kami (menyajikan) uji coba pendahuluan, ”kata Fiqri saat dihubungi detikcom, Selasa (10/6). Ekonomi Indonesia

Dia menambahkan, kliennya juga mengaku mendapat tekanan saat pemeriksaan polisi.

Read More: Kebakaran Besar Akibat Panel Listrik di Pasaraya Manggarai Telah Berhasil Dipadamkan

“Ya (di bawah tekanan saat diperiksa). Salah satu alasan kami memperjuangkan prapid (pra-sidang) karena itu, ”ujarnya.

Seperti diketahui, rangkaian penembakan di tujuh TKP di Tangsel dan Kabupaten Tangerang berlangsung selama tiga pekan, mulai Juni hingga Juli 2020. Polisi menyebut ada delapan korban penembakan tersebut.

Kemudian polisi menetapkan tiga tersangka, yakni CLA (19), CHA (19) dan EV (27). Para tersangka mengakui, penembakan itu bermula dari hoax. Mereka berargumen bahwa penembakan tersebut membuat marah pengemudi yang mengira mereka bertindak sombong. Politik dalam dan luar negeri

Penembakan ini dilakukan setiap Sabtu malam atau Minggu dini hari. Tersangka mengemudi dengan mobil untuk menemukan target.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*