Dunia Politik dan Ekonomi

Politik dan Ekonomi

Jawa Tengah dilarang untuk membunyikan petasan atau akan di buru polisi

Jawa Tengah dilarang untuk membunyikan petasan atau akan di buru polisi

Polda Jateng akan tegas menindak siapa saja yang menyalakan kembang api pada Malam Tahun Baru 2021. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada melalui video call terkait perayaan Tahun Baru 2021 di Polda Jawa Tengah pada Senin, 28 Desember 2020. Politik Indonesia

Kombes Iskandar mengatakan, saat ini Polda Jateng sedang melakukan Operasi Lilin Candi 2020 dalam rangka memastikan Natal dan Tahun Baru 2021. Ia juga menuturkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru tidak mengarah pada tidak ada acara yang diadakan sehari sebelumnya. Malam Tahun Baru, apalagi menciptakan kerumunan.

“Kami mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun pada malam tahun baru 2021, apalagi berkumpul dan membuat keriuhan kembang api,” kata Iskandar dalam video yang diterima VIVA, Senin, 28 Desember 2020. Dunia Politik dan Ekonomi

Ia mengatakan, hal-hal yang sebelumnya dilarang ternyata melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang tidak ia ketahui kapan akan berakhir.

Untuk itu, untuk menjaga konduktivitas dan keselamatan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan timnya menindak tegas siapa saja yang menyalakan kembang api.

Read More: Diingatkan BMKG bahwa diperairan Indonesia sekarang mencapai 4 Meter

“Kami akan kejar, menelitinya, dan menelitinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama pandemi COVID-19, semua pihak harus terus menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ekonomi Indonesia

“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan perayaan pergantian tahun 2021 untuk memutus rantai COVID-19,” ujarnya. Politik dalam dan luar negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


*