Rizieq Shihab: If I Commit Prokes Crime, So Will President Jokowi

Terdakwa kasus mafia Megamendung, Rizieq Shihab menuturkan, jika pelanggaran prokes digolongkan sebagai tindak pidana, maka prokes pidana di Indonesia adalah kriminal tanpa kecuali. Politik Indonesia
Tak terkecuali, kata Rizieq, Presiden Joko Widodo.
“Jika pelanggaran prokes merupakan tindak pidana prokes menurut pendapat jaksa, berarti menurut ketentuan jaksa bahwa tokoh nasional termasuk Presiden Jokowi adalah prokes pidana,” kata Rizieq dalam sidang pembacaan pledoi. Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang tayang secara online pada Kamis (20/5/2021).
Read More: Israel Shots Dead Palestinian Driver in East Jerusalem
Dia menjelaskan, kehadiran Presiden di Kalimantan Selatan pada 18 Januari 2021 sempat membuat ramai. Jokowi, kata Rizieq, berencana membagikan beras kaleng kepada warga sekitar. Dunia Politik dan Ekonomi
Hal yang sama kembali terjadi pada 23 Februari 2021 saat Jokowi tiba di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq memperkirakan, saat itu Jokowi juga membagikan bingkisan kepada warga.
“Keduanya merupakan tindak pemerkosaan yang dalam istilah jaksa disebut tindak pidana,” kata Rizieq.
“Jadi mengapa prokes pidana tidak dituntut dan dihukum oleh jaksa?” Ditambahkan. Ekonomi Indonesia
Ia sendiri menilai bahwa pelanggaran protokol kesehatan bukanlah tindak pidana. Menurut Rizieq, sudah ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
“Pelanggaran prokes itu pelanggaran, bukan pidana. Oleh karena itu dalam regulasi disebut juga sebagai pelanggaran proses kesehatan, bukan kejahatan proses kesehatan,” ujarnya.
Rizieq mengatakan penggunaan istilah tersebut diakui oleh para ahli hukum pidana nasional dan internasional serta ahli hukum tata negara. Para ahli yang dia hadirkan di persidangan setuju dengan ini.
Hal itu dibenarkan oleh para ahli yang hadir dalam persidangan di Petamburan dan Megamendung. Diantaranya adalah Refly Harun, ahli konstitusi, Abdul Choir Ramadhan, ahli teori hukum pidana, Dian Andriawan, ahli hukum pidana, dan Dr. Luthfi Hakim. , ahli kejahatan terhadap kesehatan, “katanya. Politik dalam dan luar negeri
Namun, kata Rizieq, jaksa penuntut (JPU) menegaskan dirinya melakukan tindak pidana kesehatan, bukan pelanggaran fasilitas kesehatan.
Dia percaya bahwa jaksa penuntut menuduhnya melakukan pasal-pasal yang tidak biasa dan mengaitkannya dengan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
“Jaksa dimotivasi oleh nafsu untuk memvonis terdakwa sebagai penjahat, oleh karena itu dalam persidangan ini dia begitu bersemangat untuk menyebut pemerkosaan Prokes sebagai kejahatan kesehatan. Jadi dia mendakwa terdakwa dengan barang-barang yang tidak berantakan dan menyusahkan. “. tidak ada hubungannya atau ada hubungannya dengan kasus-kasus itu, “kata Rizieq.