Rizieq Shihab Sentenced to 4 Years in Prison in the Case of the Bogor Ummi Hospital

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara karena melaporkan laporan palsu untuk tes PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Hakim dikatakan telah menunjukkan bahwa Rizieq secara legal menyebarkan berita palsu yang menyebabkan masalah.
“Dengan menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam suatu perbuatan dengan mengirimkan pemberitahuan palsu dengan sengaja mempublikasikan urusan publik,” kata juri yang dikutip. de Tempo, Kamis (24/6)./ 2021). Politik Indonesia
Dalam vonisnya, hakim mengatakan bahwa yang memberatkan adalah terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan untuk meringankan, terdakwa memiliki keluarga dan masyarakat masih membutuhkan pengetahuan tentang agamanya. Dunia Politik dan Ekonomi
Menanggapi keputusan tersebut, Rizieq Shihab mengatakan banyak hal yang tidak bisa diterima. Salah satunya merujuk pada ahli forensik yang tidak pernah hadir.
“Saya menolak keputusan hakim dan banding,” katanya. Begitu pula dengan tim penasihat hukum.
Read More: EU Prepares Tougher Economic Sanctions for Belarus
Hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq tidak memenuhi tuntutan jaksa. Ekonomi Indonesia
Sebelumnya, jaksa mendakwa Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus ini. Rizieq dianggap telah melakukan tindak pidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 yang memuat ketentuan hukum pidana jo pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.
JPU menjelaskan hal-hal yang membuktikan tuduhan menyebarkan berita bohong, termasuk video YouTube Rizieq Shihab yang mengaku dalam keadaan sehat. Meski saat video itu direkam, jaksa mengklaim Rizieq sudah sakit dan dinyatakan positif Covid-19. Politik dalam dan luar negeri